Jalan Rusak Palangka Raya-Kurun Ditindaklanjuti

Pemkab Gumas saat melaksanakan Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun pada Senin (7/6/2021)
Pemkab Gumas saat melaksanakan Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun pada Senin (7/6/2021)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Menindaklanjuti Arahan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tanggal 20 Mei 2021 dan Surat Edaran Nomor : 551.2/DISHUB. Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas pelanggaran muatan lebih (Overloading) atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension) pada tertanggal 30 April 2021 yang lalu.

Mengenai rusaknya jalan yang menghubungkan antara Palangka Raya ke Kuala Kurun ibukota Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun pada Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut membahas penanganan dan pelaksanaan ruas jalan yang dianggap rusak mulai dari ruas jalan Bukit Liti, Bawan, hingga Kuala Kurun, dikarenakan dilalui alat berat yang melebihi tonase yang sudah ditentukan terutama kendaraan CPU, Truk Batu Bara dan Truk yang mengangkut Kayu log dari Perusahaan Kayu yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Rapat tersebut dihadiri oleh para Pejabat baik dari tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Gunung Mas seperti, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, Inspektorat Provinsi Kalteng Saring, yang mewakili Dirlantas Polda Kalteng, yang mewakili Dinas PUPR Kalteng, serta dihadiri juga dari pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu di bidang pertambangan maupun di bidang Kehutanan yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas.

“Dari Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas wajib memperbaiki jalan yang rusak antara Palangka Raya-Kuala Kurun, khususnya ruas jalan Bukit Liti, Bawan hingga Kuala Kurun,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong kepada para awak media di Kuala Kurun.

Dalam pelaksanaan perbaikan jalan tersebut polanya diserahkan kepada PBS yang menggunakan dana CSR, dengan menunjuk kontraktor yang berkompeten di bidangnya, yang tentu secara teknis prospeknya akan diawasi oleh Dinas PUPR Provinsi Kalteng.

“Kami ingin semua pihak saling berkoordinasi, mulai dari Dinas Perhubungan, Inspektorat dan semua stakeholder termasuk Pemkab Gunung Mas,” tuturnya.

Hasil rapat tersebut akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk melaporkan hasil dari kesepakatan rapat dan pelaksanaan kegiatan tersebut minggu ini mulai persiapan dan minggu depan sudah dilaksanakan.

Jaya Juga cukup tegas kepada Perusahaan yang ingkar akan kesepakatan ini.

“Kalau ada Perusahaan yang tidak mau, ya jangan lewati jalan ini, silahkan buat jalan sendiri,” katanya. (grd)