Asisten II Setda Gumas Hadiri RAT/CPCL Koperasi Dayak Hapakat

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Calon Petani Calon Lahan (CPCL), laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RK RAPDK) tahun buku 2020/2022, serta pemilihan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Dayak Hapakat, Selasa (13/7/2021) lalu
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Calon Petani Calon Lahan (CPCL), laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RK RAPDK) tahun buku 2020/2022, serta pemilihan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Dayak Hapakat, Selasa (13/7/2021) lalu

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Calon Petani Calon Lahan (CPCL), laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RK RAPDK) tahun buku 2020/2022, serta pemilihan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Dayak Hapakat.

”Ada dua pokok bahasan yang penting untuk disepakati dalam pelaksanaan RAT ini, yakni pemisahan satu koperasi menjadi dua yakni KSU Dayak Hapakat dan KSU Bukit Tambak Jaya dan mekanisme manajemen koperasi yang akan dilaksanakan,” ucap Asisten II Setda Gumas, Richard, Selasa (13/7/2021).

Dia mengatakan, koperasi yang menjalin kemitraan bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan luas lahan plasma lebih dari 1.000 hektare, harus melakukan pemisahan koperasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia.

”Kalau KSU Dayak Hapakat ini mengelola lahan plasma seluas kurang lebih 1.800 hektare, sehingga harus dipisah jadi dua koperasi. Dengan pemisahan koperasi ini, diharapkan kemitraan yang terjalin akan lebih baik dan meningkat,” tuturnya.

Dia berharap, dengan adanya kemitraan antara koperasi dan perusahaan, nantinya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah, sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat.

”Kami berpesan kepada koperasi agar menunaikan kewajiban dengan melakukan rapat tahunan yang bersifat intern, ataupun bisa mengundang dinas terkait/unsur dari pemerintahan. Harus dibahas tuntas sehingga tercapai keputusan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas, Sudin menuturkan, pelaksanaan RAT merupakan suatu kewajiban bagi pengurus koperasi. Cepat atau lambat itu harus dilaksanakan, karena banyak hal yang dibahas dalam RAT itu.

”RAT dihadiri oleh pengurus dan anggota yang diatur dalam anggaran dasar, yaitu dihadiri lima puluh persen dari jumlah anggota yang aktif. Dalam RAT, apapun yang disepakati, akan menjadi kebaikan bagi koperasi dan perusahaan,” tandasnya. (grd)