Pasang Portal Pembatas Angkutan di Desa Sepang Kota

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Mulai 23 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melarang angkutan produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase Over Dimension Over Leading (ODOL) untuk melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Salah satu cara yang kami lakukan untuk mencegah angkutan Odol melewati ruas Kuala Kurun-Palangka Raya, yakni dengan memasang portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di wilayah Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Jum’at (23/7/2021) lalu.

Selain portal atau alat pembatasan angkutan, juga dipasang timbangan portabel untuk memeriksa berat muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, dengan adanya portal dan timbangan portabel ini, maka tidak ada lagi angkutan Odol yang melintas di ruas jalan ini.

“Ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya merupakan jalan kelas III, yang artinya hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemasangan portal atau alat pembatas angkutan itu dimulai pada siang hari dan selesai malam hari pukul 18.30 WIB, portal ini berbentuk seperti tiang gawang, namun mempunyai tiga tiang.

“Jarak dari tiang ke tiang lainnya yakni 2,1 meter, dengan tinggi 3,5 meter. Tiang portal pembatas itu dibuat dari besi yang dirangkai langsung di tempat,” tuturnya.

Lanjutnya, larangan angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase ini, agar ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang tidak cepat rusak dan melindungi pengguna jalan lainnya.

“Kami meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan bersabar, ketika melintas di Desa Sepang Kota, karena akan pasti ada antrian saat dilakukan pemeriksaan terhadap angkutan truk yang melewati ruas jalan itu,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan di beberapa titik. Kerusakan itu terjadi karena angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase. Untuk itu diminta partisipasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam perbaikan ruas jalan ini.

“Kami meminta peran dan partisipasi PBS bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk memperbaiki ruas jalan ini. Apabila ada PBS yang tidak menggubris, maka aktifitas dan PBS itu akan diberhentikan,” tegas Jaya.

Sementara itu, staf ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Herson B Aden, menambahkan, pemasangan portal atau alat pembatas angkutan ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pemerintah harus bisa memberikan pelayanan yang baik, berupa kondisi jalan yang mulus, sehingga masyarakat yang melalui ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya menjadi aman, nyaman dan tidak berbahaya,” pungkasnya. (grd)