Wabup Pimpin Rapat Raperda tentang BUMD

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik daerah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Selasa (31/8/2021).

Rapat ini turut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard, kepala perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Rapat hari ini merupakan pembahasan rancangan Peraturan Daerah antara tim Penyusun Produk Hukum Daerah terkait dengan PP 54 Tahun Tahun 2017 PP itu mengamanatkan bahwa bentuk dari Perusahaan Daerah itu harus diubah sesuai dengan PP 54 apakah Perumda dan Perusda itu pilihannya.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sesuai petunjuk dari Bapak Bupati juga bahwa kita sepakat untuk merubahnya menjadi perseroan terbatas (Perseroda) sama halnya seperti PT. Bank Kalteng.

“Ya, bedanya dengan Perumda itu seratus persen saham pemerintah. Tetapi kalau dia Perseroda ini bisa saham orang lain dan seterusnya mengikuti aturan PT,” ujar Wabup.

Wakil Bupati juga menyampaikan, selama ini kita sudah sejak berdirinya Kabupaten Gunung Mas, kita memakai model Perumda, kelihatannya belum ada kemajuan yang signifikan jatuh bangun-jatuh bangun. Banyak jatuhnya dari bangunnya.

“Sejak masa jabatan saya dengan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, kalau modal yang berupa likukulicai itu modalnya tidak ada sama sekali nol, aset pun banyak yang masih berantakan. Kita lagi ingin bagaimana lagi caranya agar perusahaan ini bisa benar-benar bergerak maju bukan hanya untuk mencari pendapat asli daerah tetapi juga untuk bisa mengayomi usaha masyarakat seperti halnya sekarang. Kita punya program smart argo bagaimana peran dari Perusda ini,” ucap Wabup Gumas.

Efrensia L.P. Umbing menambahkan, Smart Agro itu bukan semata-mata budidaya tetapi pasarnya, pengawasannya dan sebagainya banyak hal yang bisa dilakukan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

“Tentu kalau kita kembangkan penanganan jagung mungkin Perusda yang penanganan pasca panennya, pasca panen itu mulai dari pemipilan, penjemuran, penjualan itu bisa,” jelas Wabup Gumas.

Menurut Wabup Gumas Efrensia L.P. Umbing, para pemegang saham lainnya itu bisa ikut mengontrolnya. Yang paling penting betul-betul seleksi dengan baik dengan penuh kehati-hatian karena tidak ada orang tanam saham kalau di pihaknya tidak profesional. Ini untuk memacu profesionalisme pengurus perusahaan yang bisa dipercayakan terutama oleh pemegang saham lainnya selain dari Pemerintah Daerah.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard mengatakan, peraturan pemerintah daerah Nomor 54 Tahun 2017 penyusunan naskah akademik dan rancangan perda agar memenuhi ketentuan pasal 10 ayat 1 PP Nomor 54 Tahun 2017.

Rancangan pendirian yang disampaikan oleh Kepala daerah pada Menteri Dalam Negeri dengan melakukan penyampaian dokumen pendukung yang meliputi; yang pertama adalah dokumen kebutuhan daerah, yang kedua analisa layanan usaha, ketiga ringkasan keuangan pemerintah daerah selama tiga Tahun terakhir, yang keempat adalah dokumen Perda APBD tiga tahun terakhir, kelima dokumen RPJMD.

Lebih lanjut berdasarkan penilain nanti daerah bisa menyusun pendirian Perda dan pendirian badan usaha milik daerah Perusahaan Gunung Mas perkasa ini harus ada hak sah akademisnya dulu setelah masa akademis baru kita masuk kepenyusunan Raperdanya dan baru pendirian badan usaha milik daerah.

“Intinya ini akan menjadi satu kesatuan antara badan usaha dengan naskah akademis berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 PP Nomor 54 Tahun 2017 pendanaan BUMD ditetapkan dengan Perda kemudian juga, BUMD terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseorangan daerah,” pungkasnya. (grd)