3 ASN di Gumas Jadi Tersangka Korupsi DAK Fisik

IMG 20220811 082420

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.

Dari dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, tim jaksa penyidik pada Kejari Gumas telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni ES, WN dan IN.

“Ketiganya jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Nixon Nikolaus Nilla, di Kantor Kejari Gumas, Rabu (10/8/2022) sore.

Nixon menuturkan, ketiga tersangka dalam perbuatannya telah meminta fee uang proyek DAK pembangunan sarana prasarana (sarpras) dari 28 kepala sekolah (kepsek) yang ada di Gumas.

Sebagaimana juknis (petunjuk teknis) yang ada, pembangunan sarpras itu dalam pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh tim P2S yang dibentuk masing-masing sekolah penerima DAK fisik.

Namun dalam faktanya, dari penyidikan yang dilakukan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, diduga pelaksana dari pembangunan sarpras itu adalah orang-orang yang sudah ditunjuk atau ditentukan oleh ketiga pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima setiap sekolah untuk pihak dinas. Pihak sekolah selanjutnya menyerahkan uang yang disebut komitmen fee atau tanda terima kasih kepada pihak dinas,” terang Nixon didampingi Kasi Pidsus Haryadi, Kasi Intel Teguh Iskandar dan Kasi Datun Hadi.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.

“Terhadap Para tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik,” tambah Kajari.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pertama primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. (grd)