Pemkab Susun Naskah Akademik dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

WhatsApp Image 2023 05 15 at 3.25.35 PM
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong yang diwakili Asisten I Setda Lurand (tengah) bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maria Efianti (ujung kiri) dan narasumber memimpin rapat pembahasan naskah akademik dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Senin (15/5/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Tim Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menggelar rapat pembahasan naskah akademik dan Raperda Kabupaten Gumas tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

”Pembahasan naskah akademik dan raperda ini untuk mencermati berbagai hal yang perlu diperbaiki, serta mendengarkan saran dan pendapat untuk perbaikan raperda ini kedepan,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Asisten I Setda Lurand, Senin (15/5/2023).

Saat pembahasan naskah akademik dan raperda ini, kata dia, harus diminimalisir adanya kekeliruan yang mendasar. Harus dicermati dengan baik terkait paparan yang disampaikan narasumber dari Pemprov Kalteng.

”Kekeliruan harus diminimalisir dan dapat diselesaikan dalam forum ini, sebelum nantinya kita bawa dan bahas ke lembaga legislatif untuk disahkan,” tegasnya.

Setelah raperda ini disahkan menjadi perda, ada kejelasan landasan atau payung hukum terkait dengan pengelolaan arsip. Yang terpenting yakni penyelenggaraan kearsipan kedepan akan lebih baik lagi.

Dia menambahkan, kedepan akan dihadapkan dengan dunia elektronik, dan tidak menutup kemungkinan nanti sistem pengelolaan arsip juga akan dilakukan secara elektronik.

”Untuk itu memang diperlukan payung atau dasar hukum dalam penyelenggaraan arsip ini dengan baik,” tandasnya. (ahs)