Tolak Mutasi Jabatan, Ini Alasan Oknum Perangkat Desa

WhatsApp Image 2023 05 15 at 3.26.47 PM
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Batu Nyapau, Jon Prinedi

, – Seorang oknum perangkat desa di , Kecamatan yakni Jon Prinedi menolak mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kades Batu Nyapau Suriansyah. Jon Prinedi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Batu Nyapau, dimutasikan menjadi Kasi Pemerintahan. Posisinya digantikan Zaini.

”Saya menilai mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kades Batu Nyapau tidak sesuai peraturan yang berlaku dan cacat . Hal ini berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” kata Jon, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, mutasi jabatan yang dilakukan kades wajib memperhatikan peraturan lain, yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 7 ayat 4 huruf a, Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perda Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016.

”Saya menolak keputusan itu, karena kades juga tidak berpedoman dan mentaati peraturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4,” tegasnya.

Dia menuturkan, keputusan yang dibuat kades menguntungkan diri pribadi, orang lain, dan kelompok tertentu. Kades diduga menyalahgunakan tugas, wewenang, kewajiban serta meresahkan kelompok masyarakat di desa.

”Selama menjabat, kades tidak pernah membahas dan memusyawarahkan terkait susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Batu Nyapau, sebagaimana tertuang dalam Perdes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perdes Nomor 1 Tahun 2017,” tuturnya.

Seharusnya mutasi jabatan setiap perangkat desa harus memperhatikan penilaian kinerja perangkat desa minimal satu tahun , melakukan rapat internal yang membahas terkait mutasi jabatan perangkat desa dengan menyurati masing-masing perangkat desa.

”Dalam rapat, ada daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan dokumen rapat. Kemudian kades menyurati camat berdasarkan hasil rapat internal untuk mendapatkan surat rekomendasi camat. Lalu kades membuat surat keputusan pengangkatan perangkat desa. Itu proses yang harus dilalui,” tukasnya. (ahs)