BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Ops Antik tahun 2023, yaitu narkoba jenis sabu dan obat terlarang seperti Inex.
Pada kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putea juga dihadiri oleh Sekretaris Pelaksana BNK mewakili Ketua Pelaksana Harian BNK, Kasi Pidum perwakilan Kajari Kapuas, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kapuas perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas.
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini menyampaikan, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas selama masa Ops Antik tahun 2023 jumlah Kasus yang ditangani Polres Kapuas sebanyak sembilan kasus.
“Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 orang, untuk jumlah barang bukti sabu sebanyak 44,53 Gram (berat kotor), 10 butir pil ekstasi dengan berat 6,23 gram,” tuturnya, Senin (26/6/2023).
Dalam pengungkapan kasus terdapat di beberapa TKP dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini yaitu terdiri dari Kecamatan Selat, Kecamatan Timpah. Diketahui Jalur-jalur peredaran Narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di wilayah atas Kabupaten Kapuas.
“Ada beberapa TKP merupakan lokasi pengungkapan dalam kegiatan Ops Antik ini, dengan itu kedepannya akan kami lakukan terus kegiatan dalam bentuk memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Adapun pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur dengan cairan pembersih lantas hingga akhirnya diblender, namun sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba diuji sample menggunakan alat dari Mabes Polri. (put)