BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolpp) dan Damkar Kapuas terus melakukan penertiban spanduk, baliho, banner, pamlet maupun reklame promosi usaha yang terpasang tak berizin dan sudah kadaluarsa di wilayah kota Kuala Kapuas.
Kepala SatPolpp dan Damkar Kapuas Syahripin, mengatakan kegiatan penertiban terhadap spanduk tak berijin dan sebagainya yang berada di jalan-jalan akan terus dilakukan, sebab banyak yang sudah masa izinnya kadaluarsa.
“Semua spanduk baliho pamplet dan lainnya akan kami tertibkan, apalagi terindikasi tidak berizin kerena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada pengusaha atau pemasang iklan agar bisa mengurus izin dan mentaati peraturan daerah.
“Kami berkomitmen sebagai penegak Perda akan menindak tegas, sebab ini semua dilakukan dalam upaya SatPol PP dan Damkar Kapuas berperan aktif membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (put)