BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Patut diacungi jempol dimana giat jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas dalam ops peti telabang 2023, berhasil mengamankan pelaku penambang ilegal.
Di lokasi Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, pihaknya langsung mengamankan seorang pelaku yang melakukan penambangan zircon tanpa ijin bernama Sendri (40) warga Kecamatan Mantangai.
Aksi penangkapan pelaku penambang ilegal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, dimana pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil giat ops peti telabang 2023, kami kembali berhasil amankan pelaku penambang liar, dimana pelaku sudah kami amankan ke Polres Kapuas,” ucapnya, Selasa (1/8/2023).
Dirinya juga menjelaskan dari hasil tersebut selain pelaku pihaknya mengamankan barang bukti satu unit mesin pompa air warna biru, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang gabang warna orange, dua buah karpet warna hitam dan satu buah selang warna biru.
“Pelaku kami amankan karena tidak memilik izin menambang dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang,” jelasnya.
Sementara itu pelaku dijerat dengan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (put)