Polres Kapuas Merilis Kasus Pembakaran Bangunan Rumah dan 1 Sekolah

Whatsapp Image 2023 10 16 At 6.47.38 Pm
Wakapolres bersama Kasat Reskrim dan Kasihumas menyampaikan rilis kasus pembakaran pemukiman

, menggelar rilis pelaku yang terjadi di beberapa lokasi di dalam kota Kuala Kapuas, dimana para pelaku rata-rata masih di bawah umur.

Dalam rilis melalui Wakapolres Kapus Kompol Asdini didampingi Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, mengatakan berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku yang melakukan pembakaran baik rumah dan sekolah di Kota Kuala Kapuas.

“Beberapa lokasi yang dibakar oleh para pelaku yaitu bangunan sekolah SMP 4 di jalan R.A kartini no.107 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya, Senin (16/10/2023).

Lanjutnya pelaku juga membakar rumah di jalan Jendral A. Yani RT.19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, rumah di jalan Garuda RT.02 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Rumah di jalan Jendral A. Yani RT.19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan juga bangunan eks akademi perawatan kabupaten Kapuas eks rumah sakit lama Kabupaten Kapuas Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.

Dirinya menuturkan, para pelaku berinisial RND (18), RZ (18), DK (16), AT (15), MA (12), AR (15), JA (15), RD (14), AZ (13), MA (12) dan RK (10) yang hampir rata-rata masih di bawah umur.

“Dari para pelaku ada 11 orang terdiri dari dua dewasa, enam anak berkonflik dengan (ditahan), tiga anak berkonflik dengan hukum (pengawasan orang tua karena di bawah 14 tahun),” jelasnya.

Sementara itu untuk motif dari perbuatan para pelaku, untuk menimbulkan kegaduhan dan agar pelaku para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam barisan pemadam .

“Pasal yang kami sangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 187 ayat (i) jo pasal 187 ter jo pasal 55 kuhpidana ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegasnya. (put)