12 Orang WBP Terima Rimisi di Hari Raya Natal 2023

Img 20231225 Wa0061
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah kalimantan Tengah (Kalteng), Tri Saptono S, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, David Anderson Setiawan. Foto bersama dengan perwakilan WBP

, KUALA Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menerima pengurangan masa pidana / Remisi Khusus hari Raya tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Rutan Kuala Kapuas, Senin (25/12/2023).

Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2023 diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah kalimantan Tengah (), Saptono S, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, David Anderson Setiawan.

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Tri Saptono S menuturkan bahwa WBP Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan.

“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian
Pembinaan (SPPN),” Tambah Tri Saptono S.

Adapun rincian jumlah perolehan Remisi Kusus Natal tahun 2023 sebagai berikut besaran perolehan remisi 15 hari 1 bulan, jumlah WBP yang memperoleh 7 orang 5 orang 12Dari 12 WBP yang mendapatkan remisi tersebut 1 orang mendapatkan RK-II yang langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2023 setelah mendapatkan remisi Natal ini. (put)