BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika (PN) Tingkat Kabupaten Kapuas dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN Yunabut.
Dimana dalam rapat terdapat beberapa penjabaran terhadap kerawanan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, 231 desa terdapat 84 desa kategori zona bahaya, sehingga menjadi perhatian bersama.
Dengan hal tersebut, Yunabut berharap, dengan mengundang sejumlah instansi terkait pada rakor tersebut, akan segera dibentuk tim terpadu P4GN di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
“Jika tim terpadu di tingkat desa, kelurahan, kecamatan telah dibentuk dan terus bergerak bersama secara linier, maka harapannya peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas bisa diminimalisir dan dicegah,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Tidak hanya itu pihaknya juga akan melakukan kaji tiru ke beberapa daerah lain guna menambah wawasan dan pengetahuan positif terkait pelaksanaan tugas dari tim terpadu P4GN.
Di tempat yang sama, begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, pentingnya meningkatkan kesadaran semua pihak terkait bahaya penyalahgunaan dan penggunaan narkoba secara bebas.
“Upaya pencegahan masalah narkoba dapat dimulai dari lingkup yang kecil dahulu yaitu keluarga dan dilanjutkan dari lingkup yang lebih luas lagi, maka dengan begitu upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan data desa dan kelurahan yang masuk kategori kerawanan narkoba tahun 2023, dari 231 desa terdapat 84 desa kategori zona bahaya, 26 desa kategori waspada, 1 desa kategori siaga, dan 120 desa masuk kategori aman. (put)