Ini DPS yang Ditetapkan KPU Kabupaten Kapuas Dalam Rapat Pleno Terbuka

Ketua KPU dan Banwaslu Kabupaten Kapus melihatkan DPS dalam rapat pleno

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka, terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah, bahwa Pada Rapat Pleno Terbuka, sebanyak 295.433 DPS yang ditetapkan untuk pilkada di Kabupaten Kapuas tahun 2024.

“Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan data, yang ada sekarang dengan penetapan DPT nantinya, meskipun tidak terlalu signifikan,” ucapnya, Rabu (14/8/2024) saat ditemui di ruangnya.

Dirinya menambahkan dari 295.443 pemilih tersebut yang terdiri dari 151.996 pemilih laki-laki dan 143.447 pemilih perempuan di 17 kecamatan dan 718 TPS yang ada di Kabupaten Kapuas.

“Hal itu disampaikan melalui SK Nomor 1010 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Kabupaten Kapuas pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” terangnya. (put)