Pj Bupati Kapuas Hadiri Rapat Melalui Zoom Terkait Netralitas ASN

Pj Bupati didampingi Asisten I saat mengikuti rapat zoom bersama Mendagri

, KUALA – Rapat koordinasi via Zoom terkait netralitas aparatur sipil negara () dalam penyelenggaraan Serentak 2024, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti para Kepala Daerah/Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) , dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas , bersama Asisten I dan para di lingkup Kabupaten Kapuas.

Pada kegiatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir membuka rapat lalu menyampaikan penjelasan tentang keputusan bersama yang dikeluarkan Kemen PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada 2022.

“Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan dan Pilkada,” katanya dalam rapat, Selasa (21/5/2024).

Lanjut Tamsir setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada.

Adapun rapat menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Di dalamnya menyatakan, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus bebas dari status sebagai Pj saat mencalonkan diri.

“Keseriusan isu ini ditandai dengan langkah konkret di akhir rapat, di mana para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada Serentak 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri,” jelasnya.

Sementara itu Pj Bupati Kapuas akan menyampaikan kepada semua ASN yang ada di lingkup Pemda Kapuas tentang keberatan ASN dalam Pilkada nantinya, seperti apa yang disampaikan oleh Plt) Sekjen Kemendagri Dalam Negeri. (put)