BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang, untuk kemajuan bangsa Indonesia kedepan lebih baik lagi.
Kejaksaan menggelar kegiatan perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng yang juga diikuti oleh kejari Kapuas.
Kepala kejari Kapuas Lucthas Rohman mengatakan dimana kegiatan penandatanganan Kerjasama tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen dalam rangka memperkuat sinergi bersama baik itu dari penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang.
“Ini merupakan sinergi bersama sebagai pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang, yang ada di Kalteng baik itu juga di Kabupaten Kapuas ini,” ucapnya, Rabu (5/2/2025).
Dimana bahwa dari kejati dan kejari akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta diharapkan dapat terwujud pengelolaan tanah yang optimal demi kesejahteraan
masyarakat.
“Semua ini demi kesejahteraan untuk masyarakat, sehingga mewujudkan pengelolaan tanah yang optimal, baik di Kabupaten Kapuas dan juga Provinsi Kalteng,” tutupnya. (put)