Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Selat Hulu

Whatsapp Image 2025 07 03 At 3.22.18 Pm (1)

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sebuah warung yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga setempat, yang diduga telah melakukan aktivitas peredaran obat keras tanpa hak dan melanggar hukum.

Whatsapp Image 2025 07 03 At 3.22.18 Pm

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket plastik klip berisi total 166 butir obat warna putih tanpa merek, satu unit ponsel Oppo F9 warna hitam, satu tas selempang, satu pack plastik klip, satu plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp220.000.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat ilegal.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ito)