BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas, akan menyediakan kotak pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/11/2021).
Disiapkannya kotak pelayanan pengaduan masyarakat dalam rangka pelayanan publik untuk lebih efektif dan efisien, bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran ketertiban umum dan mengganggu ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dengan ini kami siap melayani pengaduan masyarakat baik itu penyalahgunaan fasilitas umum, pelanggaran ketertiban umum mengganggu ketentraman masyarakat, kenakalan remaja, dan pelanggaran Perda dan kami berusaha setiap laporan akan segera ditanggapi serta identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Sekretaris Satpol PP Kapuas, Teguh Yunianto.
Selain menyiapkan kotak pengaduan, pihaknya juga telah menyiapkan nomor kontak, sehingga masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke nomor pelayanan serta media sosial yang telah dipublikasikan Satpol PP dan Damkar Kapuas.
“Nomor kontak akan kami siapkan namun jangan disalahgunakan, karena dengan informasi yang akurat itulah yang kami butuhkan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Jadi tidak menyalahgunakannya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat,” terangnya.
Adapun untuk nomor pelayanan pengaduan Satpol PP dan Damkar dan Informasi media sosial sebagai berikut WhatsApp SatPol PP 08523279827, Telpon Damkar (0513)21113, Instagram satpolppdandamkarkapuas, Facebook Praja Yudha Kps, Youtube POL PP DAMKAR KAB.KAPUAS dan Email satpolppdamkarkapuas2@gmail.com. (put)