BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Bejat apa yang dilakukan oleh pria berusia 51 tahun bernama Muhammad Rafi’i Warga Desa Pangkalan Rekan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, tegah melakukan tindak asusila kepada bocah berusia 9 tahun.
Dari perbuatannya, pelaku akhirnya dijemput oleh personil Polsek Basarang yang langsung dibawa ke Polres Kapuas, untuk diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas agar dilakukan Proses.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Ipda Suroto, mengatakan bahwa awal kejadian ketika korban pulang sekolah, tiba-tiba pelaku langsung mengimingi korban dengan uang sebesar Rp. 5000,- sampai Rp 10.000,-. dan ditarik ke samping bengkel hingga pelaku melakukan asusila kepada korban.
“Korban ini pulang sekolah ketemu pelaku diimingi uang Rp 5.000,- sampai Rp 10.000,-. hingga pelaku mengajak korban ke samping bengkel dan langsung dilakukan asusila seperti memegang kemaluan korban dan mencium korban,” katanya, Senin (15/11/2021).
Korban yang dicabuli pelaku pun langsung pulang dan mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya, hingga menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Mendapatkan laporan dari korban, orang tua pelaku pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Basarang.
“Dari laporan orang tua korban ini lah kami langsung mengamankan pelaku, serta membawa pelaku ke Polsek sebelum kami serahkan ke Unit PPA Polres Kapuas,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku dikenakan kasus tentang Perlinak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (put)