BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sebanyak ratusan botol berisi arak putih tanpa ijin jual diamankan oleh pihak Satnarkona dan Satsabahra Polres Kapuas, dari beberapa tempat seperti di jalan Jalan Letjend Suprapto, Tjilik Riwut dan Desa Terusan Raya Kabupaten Kapuas.
Diamankannya sebanyak 173 botol berisi arak putih dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, yang kini ketiga orang pemilik arak putih berinisial RH (50), SY (52) dan SR (42) merupakan lokasi tempat berbeda.
“Untuk barang bukti dan pelaku pemilik arak telah dibawa ke kantor untuk dilakukan proses pemeriksaan terkait kepemilikan arak putih yang akan dijual oleh para pelaku ini,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Subandi pun menjelaskan untuk pelaku bersial RH Warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pihaknya mengamankan botol berisi arak putih sebanyak 48 botol.
“Sedangkan untuk pelaku SY diamankan 53 Botol arak puti dikediamannya yang ada di jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kalau pelaku SR kami mengamankan 72 botol berisi arak putih dikediamannya yaitu di Kecamatan Bataguh,” terangnya.
Sementara itu akibat perbuatannya ketiga pelaku pemilik botol berisi arak putih, dijerat dengan pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011. (put)