BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka berinisial GS, yang melakukan gugat praperadilan atau melawan jaksa Agung Republik Indonesia (RI), cq kejati Kalteng, cq Kejari Kapuas cq Cabjari Palingkau.
Dimana praperadilan tersebut dilaksanakan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, yang dipimpin oleh hakim tunggal Inggit Suci Pratiwi, dan dihadiri oleh kuasa hukum tersangka serta jaksa penuntut umum (JPU) Amir Giri Muryawan dan Dhendy Restu Prayogo.
Adapun pada lanjutan persidangan praperadilan pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dan surat perintah penunjukan Jaksa untuk sidang praperadilan dari termohon. Yang dibacakan oleh Hakim tunggal praperadilan mempersilakan kuasa pemohon yang dalam hal ini dihadiri oleh Guruh Eka Saputra, untuk membacakan gugatannya. Namun Guruh membacakan pencabutan permohonan praperadilan nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN. Klk.
Di dalam praperadilan mencabut gugatan permohonan, yang mana alasan telah kasus Tipikor itu telah dilimpahkannya perkara pokok in casu oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah pula ditetapkan hari persidangannya.
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, menanggapi permohonan tertulis tersebut secara lisan, bahwa tidak merasa keberatan dengan adanya pencabutan gugatan praperadilan tersebut oleh pemohon.
“Kami tidak merasa keberatan dengan pencabutan gugatan praperadilan ini karena itu merupakan hak pemohon, untuk mengajukan dan mencabut praperadilan,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu dalam kasus tersangka GS pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pada tanggal 4 Januari 2022 yang lalu, ke pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya, dan juga telah mendapatkan penetapan hari sidangnya yang akan digelar sidang perdananya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022.
“Untuk tersangka GS juga sudah beralih ke Penahanan Hakim Tipikor berdasarkan penetapan penahanan nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 04 Januari 2022 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 2 Februari 2022 mendatang,” tegasnya. (put)