Oknum Pekerjakan Anak di Bawah Umur Akan Ditindak Tegas

Seorang badut anak di bawah umur saat diamankan oleh anggota PolppĀ 
Seorang badut anak di bawah umur saat diamankan oleh anggota PolppĀ 

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Personil Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten Kapuas akan mengambil tindakan tegas kepada pengelola badut yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai badut.

Hal itu disampaikan oleh kepala Satpolpp Kapuas Syahripin melalui Kepala Seksi Penegakan Teddy Purwanto, bahwa orang yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menjadikan anak-anak sebagai pengamen akan ditindak, karena ada Undang-undang dan ketentuan pidananya.

ā€œDengan Undang-undang dan ketentuan pidananya, tentu akan kami ambil tindakan nanti jika kembali ditemukan adanya orang mempekerjakan anak di bawah umur,ā€ katanya, Senin (31/1/2022).

Teddy juga menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, untuk memberikan pembinaan dan penindakan bagi pengelola badut dan pengamen yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

ā€œKepada masyarakat yang mendapati pengamen dan badut yang melibatkan anak- anak di bawah umur agar dapat melapor ke SatPol PP dan Damkar Kapuas, kita akan tindak sesuai dengan Undang-Undang,ā€ pungkasnya. (put)