BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melakukan pemusnahan barang haram narkotika jenis sabu seberat 87,6 gram dengan cara diblender dalam tiga kasus penangkapan.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, melibatkan lintas sektor baik dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, BNN Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan pemusnahan barang bukti yang diduga sabu seberat 87,6 gram dari tiga kasus yang baru dilakukan penangkapan diantaranya sabu seberat 7,91 gram dengan tersangka SH, kemudian sabu seberat 68,66 gram dengan tersangka Ks dan sabu seberat 10,94 gram dengan tersangka Sp.
“Barang haram ini, diakui tersangka didapat dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), dimana Kabupaten Kapuas merupakan pintu gerbang Kalteng sehingga barang tersebut mudah didapat,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Kapolres mengatakan, peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Kapuas sangat memprihatinkan dimana setiap tahun ada tren peningkatan walau pun ada sempat mengalami penurunan justru di tahun 2022 baru pertengahan tahun saja kasus Narkotika malah meningkat.
Untuk tahun 2019 peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Kapuas yang berhasil terungkap 48 kasus dengan sabu-sabu seberat 132,82 gram sedangkan UU kesehatan 3 kasus zenith/carnopen 2271 butir, trihexxiphenidyil 1.0025 butir dan extaci 1 butir.
“Sedangkan di tahun 2020 penanganan Narkotika jenis sabu-sabu 42 kasus dengan barang bukti 128,94 gram ada trend penurunan dari tahun 2019, sedangkan UU Kesehatan 4 kasus diantaranya Seledryl 1238 butir, dextro 5000 butir, extaci 6 butir dan THD 291 butir,” jelasnya. (put)