Kejari Naikkan Tahap 2 Kasus Tipikor dari KPU dan Desa Kaburan

SAVE 20221003 174058
Ketiga tersangka kasus korupsi di dalam mobil tahanan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, yaitu Tipikor dana Hibah Pilgub Kalteng di KPU Kapuas dan Kaburan Memasuki Babak Baru.

Dua kasus Tipikor tersebut, akhirnya dilimpahkan menjadi tahap dua, dari penyidik bidang Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Pidsus, barang bukti dan pidum, bahwa pihaknya telah menyerahkan atau menaikan dua kasus Tipikor yaitu di KPU Kapuas dan Desa Kaburan, yang tahapannya memasuki tahapan kedua.

“Kasus Tipikor di KPU Kapuas, ada dua orang tersangka berinisial O dan B yang merupakan oknum komisioner KPU serta Sekretaris KPU Kapuas, sudah dilimpahkan dan langsung dilakukan penahanan,” ucapnya, Senin (3/10/2022).

Selain itu juga adanya pelimpahan tahan kedua terhadap tersangka TA mantan Kades Kaburan, yang sebelumnya kasusnya ditangani pihak kepolisian Polres Kapuas, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana Tipikor terhadap pengelolaan dana desa (DD), yang ada di Desa Kaburan dari tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 yang lalu.

“Dimana adanya sebuah desa bernama Desa Kaburan ini mendapatkan anggaran DD sebesar Rp.2.258.701.000, dari tahun 2017 sebesar Rp.755.068.000, tahun 2018 Rp.709.748.000, dan tahun 2019 Rp.793.885.000,” terangnya.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIA Kota Palangka Raya, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (put)