BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul dan pihak Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Kapuas, di aula Gedung Polres Kapuas, Senin (5/12/2022).
Dari rilis tersebut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan bahwa ada kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Selat dengan pelakunya kakek kandungnya sendiri berinisial AD (65),
“Ada juga kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan pelaku berinisial RN yang merupakan residivis kasus yang sama yaitu perlinak,” ucapnya, Senin (15/12/2022).
Selain itu juga ada juga kasus peretubuhan yang dilakukan oleh empat orang pelaku yaitu HA (20), KS (19) dan AA (19), serta kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Selat dengan pelaku HD (38).
“Untuk kasus persetubuhan yang dilakukan empat tersangka dan satu tersangka di dua tempat kejadian dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus pelaku yaitu pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak.
“Jo, pasal 64 KUHpidana G4 dangan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar, kemudian pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 3 karena pelaku adalah kakek kandung,” jelasnya. (put)