BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penanganan kasus tindak pidana yang ada ditangani oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas sejumlah puluhan kasus, selama tahun 2022.
Dari puluhan kasus tersebut terdapat beberapa kasus seperti kasus pencurian berat, penggelapan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dari jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas, yaitu sebanyak 58 kasus, terdapat 57 kasus yang telah selesai tindak pidananya.
“Kalau dilihat dari angka yang ada, satu kasus masih dalam proses atau masih berjalan yang telah ditangani oleh pihak Satreskrim, sisanya sudah selesai tindak pidananya,” ucapnya, Selasa (27/12/2022).
Sementara itu untuk kasus Curat ada 34 Jumlah tindak pidana, sedangkan selesai tindak pidana ada 37, begitu juga untuk penggelapan ada 23 jumlah tindak pidana, untuk selesai tindak pidana ada 26.
“Pencurian biasa Jumlah tindak pidana 20, sedangkan selesai tindak pidana ada 19, terakhir pencurian kendaraan bermotor untuk Jumlah tindak pidana ada 19, sedangkan selesai tindak pidana 14,” jelasnya. (put)