Selama Tahun 2022, Polres Kapuas PTDH Sebanyak 3 Personel

2119
Kapolres Kapuas menyampaikan rilis

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam kegiatan pemusnahan kasus narkoba yang dilakukan di area Polres Kapuas, Selasa (27/12/2022), dan disaksikan beberapa tamu undangan seperti Asisten I, Kepala Pengadilan negeri, perwakilan Kejaksaan negeri Kapuas, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan bahwa selama tahun 2022 Polres Kapuas telah memberikan reward kepada para personel yang berprestasi dari beberapa kegiatan di Polres Kapuas.

“Dalam kesempatan ini kami juga telah memberikan penghargaan kepada ratusan personel yang telah menjalankan tugas dengan baik, seperti dalam penanganan Covid-19, pengaturan lalulintas di pagi hari, disiplin dan kegiatan lainnya,” ucapnya.

Selain memberikan reward kepada ratusan personel, dirinya juga dengan berat hari menyatakan bahwa Polres Kapuas telah melakukan tindakan kepada beberapa personel yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dengan berat hati kami mengumumkan juga bahwa pada tahun 2022 ini, ada tiga personel yang di-PTDH, dengan kasus pertama terlibat narkoba, tidak masuk kerja selama 30 hari dan juga tidak masuk kerja, sehingga harus di-PTDH,” jelasnya.

Dirinya berharap pada tahun 2023 mendatang, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel di Polres Kapuas, sehingga tidak ada personel yang sampai mendapatkan PTDH. (put)