BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Guna membahas permasalahan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas, Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Darwandie yang merupakan sekretaris dari Komisi II DPRD Kapuas meminta Pemkab agar menyampaikan daftar lengkap perusahaan besar swasta atau PBS yang beroperasi di wilayah setempat. “Dalam waktu dekat pemerintah kabupaten wajib menyampaikan daftar perusahaan yang ada di Kapuas,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menjelaskan daftar perusahaan tersebut di antaranya meliputi data perusahaan dibangun berapa hektare, lokasinya dimana, izin yang diterbitkan dan lain sebagainya.
“BPN akan menyampaikan daftar peta bidang yang sedang diproses dan sudah terproses, karena BPN ini adalah pintu gerbang terakhir dalam penerbitan HGU,” jelasnya.
Terkait hal itu, dalam waktu dekat DPRD dengan eksekutif juga akan melakukan evaluasi dan monitoring ke beberapa PBS yang beroperasi di daerah setempat.
Dalam RDP bersama PT. GAL, PT. KLM, PT. LAK, PT. WUL dan PT. KLM tersebut juga dibahas tentang plasma, hak-hak dan pengupahan karyawan, perizinan dan hal lainnya pada PBS yang ada di wilayah setempat.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie didampingi sejumlah anggota dewan komisi II. Sedangkan, dari pihak Pemkab Kapuas dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala Bappelitbangda Kapuas, Catur Ferianto, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, Kepala DLH, perwakilan BPN dan lainnya. (put)