Belajar Mengajar Dilaksanakan di Rumah

Bupati Katingan, Sakariyas

, KASONGAN – Kegiatan belajar-mengajar tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 ini akan dimulai serentak pada tanggal (13/7/2020) besok.

“Namun, kegiatannya hanya di rumah saja,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten , Rajab kepada sejumlah media, Jum'at (9/7/2020) lalu.

Hal ini menurut Kapuas, berdasarkan surat pemberitahuan dari Bupati Katingan tentang penyelenggaraan pendidikan tahun ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada Kepala Disdik , Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kepala PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Katingan, tertanggal (9/7/2020).

“Surat pemberitahuan Bupati dimaksud mengacu pada keputusan bersama Mendikbud, Menkes dan nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK, 03.01/Menkes/363/2020 dan 44.882 tahun 2020,” sebutnya.

Adapun isi keputusan bersama 3 Menteri tersebut, lanjutnya, di antaranya tentang panduan penyelenggaraan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020 di masa pandemi Covid-19.

“Ditambah lagi dengan keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/205/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng tahun 2020,” terangnya.

Oleh karena itu, semua sekolah dari PAUD, SD hingga SMP sesuai kewenangan , pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan untuk sementara waktu menurutnya tidak dilaksanakan. Terhitung mulai (13/7/2020) – (30/9/2020). Dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan pertimbangan status bencana non-alam Covid-19.

Kesimpulannya, kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan di rumah, dan selama itu juga tenaga pendidik wajib melaksanakan tugas pembelajaran bagi peserta didik, baik secara daring maupun Kuring (kunjungan ke rumah).

“Sedangkan tenaga pendidik wajib membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku atau kurikulum 2013,” sebut mantan Kabag Umum di Setda ini. (abu) Â