UMK Katingan Tidak Berubah

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan Ir Alyono MT

BALANGANEWS, KASONGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan untuk tahun 2021 mendatang tidak berubah atau sama nilainya dengan UMK di tahun 2020 lalu. Yaitu, sekitar 2.962.344 untuk masing-masing karyawan/bulan.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan Ir Alyono MT kepada sejumlah media, Jum’at pagi (4/12/2020), di ruang kerjanya.

Jumlah tersebut menurutnya sudah menjadi ketetapan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena, menurutnya kondisi ekonomi di Kabupaten Katingan di situasi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir satu tahun ini menurun tajam.

UMK Katingan ini, lanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Kalteng nomor 188.44/604/200 tertanggal 20 November 2020, yang ditandatangani oleh PLT Gubernur Kalteng Ismail Bin Yahya.

“Sedangkan pemberlakuannya dimulai, Januari 2021 mendatang,” terangnya.

Selanjutnya, dengan ditetapkannya UMK tersebut dirinya berharap bisa ditaati semua pemilik perusahaan yang mempekerjakan karyawan di perusahaannya, untuk menjadi pedoman bagi pihak karyawan dalam hal pengupahan pada Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang disampaikan ke seluruh Indonesia, bahwa penetapan UMK Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19  saat ini.

Dalam Surat Edaran itu diminta, agar UMK 2021 sama dengan Tahun 2020. Meski sama, pihak Distransnaker Katingan tetap melakukan survei harga pasar pada sejumlah kecamatan.

“Sebenarnya di lima kecamatan, namun karena kondisi pandemi saat ini dan anggaran sangat minim, sehingga kita bisa mengambil sampel di tiga kecamatan. Yakni Katingan Kuala, Katingan Hilir dan Katingan Tengah,” imbuhnya.

Hasilnya memang ada kenaikan sedikit, namun menurut mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) ini, tidak terlalu signifikan. Setelah survei, langsung dilakukan Rapat Tim Pengupahan dan menyepakati sejumlah hal.

“Kesimpulannya, semua setuju bahwa hasil survei dibandingkan dengan Surat Edaran Menteri dan Surat Gubernur terkait tindak lanjut UMP Tahun 2021. Kita menetapkan, UMK sebesar Rp 2.962.344,” katanya.

Setelah rapat, itu kemudian diajukan untuk mendapat rekomendasi dari Bupati Katingan. Selanjutnya, diteruskan ke Gubernur Kalteng untuk penetapan UMK Kabupaten Katingan.

“Sekarang Surat Penetapan UMK Kabupaten/Kota dari Gubernur Kalteng sudah ada,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Distransnaker Katingan, Kardyanto, S.Sos menambahkan, awalnya ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng, sehingga penetapan UMK Tahun 2021 sama dengan 2020,” bebernya.

Pemerintah Provinsi Kalteng, sudah menetapkan UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.903.144. Untuk menetapkan UMK, pihaknya telah melakukan survei lapangan sebagai sampel perbandingan harga pasar di tiga kecamatan.

“Sesuai Peraturan pemerintah, UMK harus lebih besar dari UMP. Sehingga UMK untuk Kabupaten Katingan, telah ditetapkan sebesar Rp 2.962.344. jadi sama dengan Tahun 2020,” imbuhnya.

Dalam Keputusan Gubernur Kalteng, itu juga disebutkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan nilai upah.

“Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum,” pungkasnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka peningkatan upahnya mengikuti struktur dan skala upah dengan upah lebih tinggi dari UMK. Upah minimum tersebut, wajib dibayarkan bulanan pada seluruh pekerja.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu melakukan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng,” terang Kardyanto. (abu)