Urus Kartu Kuning Jangan Saat Dibutuhkan

Alyono, kepala Distransnaker Kabupaten Katingan

, – Kabarnya tahun 2021 ini pemerintah pusat akan membuka kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (), yang pendaftarannya melalui daerahnya masing-masing.

Sehubungan dengan itulah, kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja () Ir Alyono MT, Jum’at pagi (5/3/2021), mengingatkan kepada masyarakat , khususnya yang mempunyai minat untuk menjadi , agar melengkapi sejumlah persyaratan mulai sekarang.

Diantara beberapa persyaratan dimaksud adalah fotokopy Kartu Tanda Penduduk/e-KTP, fotokopy Izasah terakhir dan Kartu Kuning yang dikeluarkan oleh Distransnaker setempat.

Khusus untuk pembuatan Kartu Kuning yang dikeluarkan oleh Distransnaker Kabupaten Katingan menurutnya, waktu pembuatannya diperkirakan sekitar satu hari.

“Kami siap untuk membuatnya, dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa pembuatannya tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Intinya, mantan kepala Dinas PUPRP ini meminta kepada pemohon agar mengajukan permohonan mulai sekarang, jangan menunggu saat dibutuhkan saja atau di saat waktu yang sudah mepet.

“Karena, kalau waktunya mepet baru membuat, khawatirnya tidak di samping terjadinya kerumunan di kantornya, juga tidak sempat waktu pendaftaran sebagai CPNS,” jelasnya. (abu)