BALANGANEWS, KASONGAN – Ujian Nasional (UN) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) baik yang berstatus negeri maupun swasta dan sederajat sudah berakhir. Bahkan sudah menerima kelulusan oleh sekolahnya masing-masing.
Sekarang, khusus untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Katingan sudah waktunya menerima siswa (murid) baru.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono saat ditemui dan dikonfirmasi di kediamannya, Selasa pagi (5/7/2022) mengingatkan kepada semua kepala sekolah (Kepsek) di masing masing sekolah, agar tidak memungut sepersen pun saat menerima siswa.
Karena, di Kabupaten Katingan sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. “Arti wajib, bukan hanya masyarakatnya saja yang wajib belajar dari tingkat SD hingga SMP, tapi pemerintah wajib memfasilitasi semua masyarakat Katingan untuk mendapatkan pendidikan, utamanya dari jenjang SD hingga SMP,” terang legislator Partai Golkar ini.
Jadi, menurutnya tidak ada alasan semua sekolah menolak untuk menerima masyarakat Katingan untuk masuk di sekolah. Apalagi, harus memungut pembayaran masuk sekolah, pembayaran komite dan lain sebagainya. “Jika itu terjadi, selain melanggar Perda Wajar 9 tahun, pihak sekolah akan kita panggil dalam momen hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta keterangan lebih lanjut,” tegas mantan jurnalis ini.
Selanjutnya, terkait dengan bantuan seragam sekolah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan setempat kepada semua siswa baru yang memasuki pendidikannya di tingkat SD dan SMP hingga sekarang masih berlaku. Karena, sudah dianggarkan setiap tahunnya sejak tahun 2014 yang lalu atau sejak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun.
Yang jelas, seragam sekolah sebanyak 4 stel yang akan diberikan kepada semua siswa baru di Kabupaten Katingan pada tahun ajaran 2022/2023 nanti adalah untuk SD dan SMP. “Sedangkan untuk SMA, bukan wewenang Kabupaten Katingan lagi,” ujar anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (abu)