Gubernur Kalteng Minta Presiden Evaluasi Izin HGU PBS dan HTI

Whatsapp Image 2023 10 09 At 5.15.34 Pm
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran

BALANGANEWS, KOTIM Kalteng, H. meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan tidak memperpanjang izin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta () maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sugianto Sabran usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim), , Minggu (8/9/2023) malam.

Dialog dan mediasi tersebut juga menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat () Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan pembebasan tersebut.

“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ucapnya.

Sugianto Sabran juga menyebut, bahwa akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.

“Konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” tegasnya.

Tambah Sugianto, permohonan evaluasi dari pemerintah pusat terkait PBS/HTI yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kali dirinya suarakan.

“Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan, bahwa dirinya turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia.

“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat akibat bentrok dengan aparat. Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya,” jelasnya.

Ia berharap permasalahan tersebut segera selesai, dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

“Harapan kita Perusahaan Besar Swasta yang beroperasional di Kalimantan Tengah, bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu, PBS maupun HTI dapat berkontribusi signifikan terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta pedesaan, yang merupakan sektor dasar dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, konflik yang terjadi antara warga Desa Bangkal dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada ( HMBP) terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT. HMBP untuk merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat.

Akibat konflik tersebut, terjadi bentrokan warga dengan pihak aparat keamanan yang mengakibatkan satu orang warga tewas tertembak, dan dua warga luka berat, yang saat ini sedang mengalami perawatan, dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat penanganan intensif. (asp)