Lapas Sampit dan Kejari Kotim Tingkatkan Kerja Sama untuk Cegah Overstaying Tahanan

, – Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Kelas IIB , Gandung, bersama stafnya, Wahyu Widjayanto, mengadakan pertemuan dengan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (), Rabu (23/10/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mencegah masalah overstaying tahanan serta mempercepat pertukaran data melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Informasi (SPPT-TI).

Gandung menekankan pentingnya memastikan administrasi berjalan lancar agar tahanan tidak melebihi masa penahanannya.

“Dengan SPPT-TI, pertukaran informasi diharapkan lebih cepat dan akurat. Kerja sama antara lapas dan kejaksaan sangat penting untuk melindungi hak tahanan,” jelas Gandung.

Sistem ini memungkinkan pemantauan status tahanan secara real-time, sehingga risiko overstaying bisa ditekan.

Kasi Pidum Kotim menyambut baik upaya ini dan menegaskan bahwa pertukaran data digital memang mempercepat penanganan perkara. Mereka juga berdiskusi mengenai percepatan administrasi, khususnya dalam pengiriman surat penahanan, agar tahanan tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi merugikan.

Selain mencegah overstaying, pertemuan ini juga memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak . “Kerja sama yang baik antar-lembaga sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan manusiawi,” tegas Gandung.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi rutin demi mengatasi masalah administrasi terkait tahanan.

Di bawah pimpinan Meldy Putera, Lapas Kelas IIB Sampit berkomitmen memastikan semua proses pemasyarakatan berjalan sesuai standar hukum, sehingga hak-hak tahanan tetap terjaga. (asp)