DPRD Kotim Akan Panggil Semua PBS Sawit Bahas Plasma dan CSR

BALANGANEWS, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mengundang seluruh perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten ini untuk membahas masalah realisasi kebun plasma dan ‘corporate social responsibility’ atau CSR.

“Kami tegaskan, rapat ini nanti bukan menghakimi, tetapi kami ingin mendengar dan mengetahui bagaimana realisasinya di perusahaan masing-masing. Kalau ada kendala, mari kita bahas sama-sama dan upayakan cari solusinya,” kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Selasa (17/12/2019).

Perusahaan perkebunan besar swasta kelapa sawit diwajibkan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari lahan konsesi mereka untuk masyarakat. Selain itu, perusahaan juga wajib menjalankan CSR atau program tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat desa sekitar areal perusahaan.

Sayangnya, hingga saat ini realisasi plasma diduga belum sepenuhnya dijalankan perusahaan. Hal itu diindikasikan dengan masih adanya protes dari masyarakat terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban menyediakan plasma untuk masyarakat.

Sementara itu terkait CSR, realisasinya juga sering dipertanyakan kurang tidak dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Sebelumnya sudah dibentuk Forum CSR difasilitasi pemerintah daerah namun hanya sedikit perusahaan yang aktif.

Rudianur meminta perusahaan mematuhi kewajiban-kewajiban mereka yang sudah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. DPRD melakukan pengawasan untuk memastikan kewajiban itu dipenuhi karena tujuannya adalah untuk membantu pembangunan daerah dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Politisi Partai Golkar mengajak perusahaan tidak memandang masalah plasma dan CSR sebagai beban karena hal ini memang sudah diwajibkan sesuai aturan. Kewajiban itu bukan pula upaya untuk menghambat investasi.

Sebaliknya, pemerintah daerah dan masyarakat juga harus mendukung perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Operasional perusahaan diharapkan saling mendukung dengan masyarakat sekitar.

“Pemerintah daerah ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, tentunya dengan didukung kepatuhan perusahaan terhadap aturan. Perusahaan yang taat aturan harus didukung dan dilindungi, tetapi bagi perusahaan yang melanggar aturan maka tentu ada konsekuensi yang mereka terima berdasarkan aturan pula,” kata Rudianur.

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor menyebutkan, saat ini ada 58 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, 53 perusahaan diantaranya sudah operasional. Berbagai masalah yang menonjol diantaranya sengketa lahan dan plasma.

“Kami berharap perusahaan mematuhi kewajiban dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau semua kewajiban itu dipenuhi, saya yakin masalah-masalah itu tidak terjadi dan masyarakat pasti akan turut menjaga perusahaan karena keberadaannya membawa manfaat besar bagi desa setempat,” kata Halikinnor. (ant/ari)