Saat pemeriksaan penjualan kue, tim menilai ada indikasi penjual kue yang abai terhadap kesehatan kue yang dijual. Hal itu terlihat dengan adanya kue yang dinilai mulai rusak namun masih terlihat secara kasat mata.
“Secara kasat mata kami masih melihat kue yang kurang layak masih disimpan di belakang. Kami curiga kemungkinan itu masih ingin diperjualbelikan karena masih terlihat mata. Seharusnya yang sudah dalam keadaan rusak itu disimpan di tempat tersembunyi dan tidak dijual lagi,” kata Bambang.
Tim juga menemukan sejumlah pedagang menjual kue dan makanan secara terbuka sehingga rentan penyakit. Seharusnya penjualan kue dan makanan menggunakan etalase tertutup agar debu dan serangga tidak sampai menempel karena bisa memicu penyakit.
Terkait temuan itu, Dinas Kesehatan memberikan imbauan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dengan harapan pedagang bisa mematuhinya. Jika ada indikasi terkait pidana, Bambang menegaskan maka penindakannya menjadi kewenangan pihak berwajib.
Keracunan massal terjadi Kamis (21/2) menimpa murid dan guru di Kelas II B SDN 5 Baamang Hilir Sampit. Sebanyak 20 murid dan satu wali kelas yang mengonsumsi kue ulang tahun, menderita pusing dan muntah-muntah diduga akibat keracunan.
Sebanyak 13 murid dan satu wali kelas bahkan harus dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan intensif. Untungnya kejadian itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Korban keracunan sudah kembali ke rumah masing-masing namun tetap dipantau oleh petugas kesehatan. Sementara itu Polres Kotawaringin Timur masih menyelidiki kejadian ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak, khususnya penjual dan pembuat kue ulang tahun tersebut. (ari/ant)