Lakukan Aksi Damai di PN Nanga Bulik, Massa Tuntut Bebas Tiga Petani

Whatsapp Image 2024 01 11 At 7.28.39 Pm

BALANGANEWS, – Masyarakat Lamandau yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bela Petani Rakyat mengadakan damai di Negeri Nanga Bulik.

Mereka mengajukan tuntutan pembebasan untuk M. Suriansyah dan rekannya dari dakwaan hukum terkait pembukaan lahan di wilayah hutan.

M. Suriansyah dan dua terdakwa lainnya menghadapi sidang pertama di atas dugaan pelanggaran konservasi Sumber Daya Alam. Mereka diduga membuka dan menanam lahan di wilayah hutan tanpa izin, dengan luas mencapai puluhan hingga ratusan hektar.

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, dengan hanya pengacara terdakwa dan hakim yang berada di ruang sidang. Para terdakwa tetap ditahan di Lamandau, sementara Jaksa Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau.

Koordinator Aksi, Wendi Soewarno Loentan menyampaikan beberapa tuntutan, termasuk perlunya penyelesaian perkara secara restoratif dan kekeluargaan.

“Kami menduga adanya law by order dalam perkara ini. Kecurigaan tersebut bukan tidak berdasar, masa hanya dalam waktu singkat langsung ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, lalu sekarang terdakwa. Giliran perusahaan lapor, penanganannya cepat, sedangkan saat masyarakat yang melapor, prosesnya lambat dan berbelit-belit,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Wendi menyuarakan kecurigaan terhadap dugaan campur tangan kekuasaan. Ia menyebut, adanya ketidaksetaraan dalam penanganan laporan antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa aksi tersebut dilakukan untuk kepentingan petani di Kalimantan Tengah yang menggarap lahan di kawasan hutan, mengingat ancaman pidana bagi siapa pun yang beraktivitas di sana.

“Pak Suri dan kawan-kawan adalah petani rakyat yang melakukan kegiatan dan menopang ekonomi masyarakat sekitar. Bagaimana lahan yang awalnya tidak dimanfaatkan menjadi produktif dengan menjadi kebun,” katanya.

Dia melanjutkan, warga lebih dulu berladang di lokasi tersebut puluhan tahun. Namun, kini tidak bisa berladang karena larangan membakar dan memilih bertanam sawit.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese menyatakan, bahwa PN Nanga Bulik menerima transfer perkara dari Kejaksaan dan tidak dapat menolaknya.

Dirinya menjamin bahwa persidangan akan dilakukan secara objektif dan mengajak semua pihak untuk mengawalnya agar transparan dan keadilan tercapai. Eva menegaskan, bahwa jika terdakwa terbukti tidak bersalah, mereka akan dibebaskan, tetapi jika terbukti bersalah, masih ada opsi banding.

“Kan orang menyampaikan aspirasi harus kita dengarkan dan terima, yang penting berjalan aman dan kondusif. Intinya, proses persidangan tetap berjalan. Silakan dikawal agar berjalan transparan dan keadilan bisa tercapai,” pungkasnya. (asp)