BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, yang mencapai sekitar Rp 125,153 miliar.
Pemotongan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025, yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyatakan bahwa pihaknya memahami alasan di balik kebijakan ini, terutama dalam konteks transisi pemerintahan di tingkat pusat.
“Kita sangat memaklumi dalam masa transisi pemerintahan, terutama Presiden kita yang ingin membayar janji-janji beliau waktu kampanye. Banyak dana yang diperlukan itu belum tersedia langsung di kementerian untuk mewujudkan program beliau, terutama makan bergizi gratis,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menjelaskan bahwa pemotongan ini bukan berarti penghapusan program, melainkan lebih kepada penundaan sementara.
Pemerintah pusat, lanjutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, akan mengevaluasi program-program yang telah dicanangkan di era Presiden Jokowi untuk menentukan mana yang bersifat strategis dan harus segera dilaksanakan, serta mana yang bisa ditunda.
“Tinggal satu-satunya jalan, ada beberapa proyek yang terkena pemotongan. Pemotongan itu intinya hanya penundaan saja, tetap program itu ada. Karena program itu sudah lama dicanangkan. Sehingga program zaman Jokowi, Presiden Prabowo akan mengkaji melalui tim ahli beliau, program strategis mana yang tidak bisa ditunda dan mana yang bisa ditunda,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Komisi I DPRD Kalteng akan menyesuaikan langkah-langkahnya terkait pendanaan yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, serta memastikan program prioritas tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (asp)