Komisi II DPRD Kalteng Dorong Tata Kelola Tambang yang Proporsional

Whatsapp Image 2025 09 25 At 10.13.01 Am
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyebut setiap langkah yang ditempuh harus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Dalam menyikapi hal ini, Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas, agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Siti Nafsiah, Kamis (25/9/2025).

Ia menekankan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan penanganan isu pertambangan berjalan transparan dan akuntabel.

“Komisi II juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Terkait tanggung jawab perusahaan, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan kembali bahwa reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya. (asp)