BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Jumat (4/7/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan.
Tujuh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap enam Raperda yang dianggap strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan melalui juru bicara masing-masing.
Adapun enam Raperda yang disetujui untuk disahkan, yaitu:
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
6. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif, keenam Raperda tersebut akan dikirim untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda Kabupaten Kapuas. *(ito)