DPRD Kapuas Konsultasi Raperda BUMDes dan Kabupaten Layak Anak ke Cirebon

Whatsapp Image 2025 07 10 At 23.04.46 5c3fb1cd
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/4/2025).

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/4/2025).

Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah digodok DPRD Kapuas.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Ketua Pansus III Ilham, serta sejumlah anggota dewan.

Kehadiran mereka diterima oleh Iis Iskandar, JFU Bidang Persidangan dan Hukum DPRD Cirebon.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mendalami dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,” ungkap Ardiansah di sela kunjungan.

Dalam kesempatan itu, Ardiansah menjelaskan bahwa DPRD Kapuas perlu merujuk pada kebijakan yang telah diterapkan daerah lain, khususnya Kabupaten Cirebon yang baru saja menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada awal tahun ini.

“DPRD Kabupaten Cirebon telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 20 Januari 2025. Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh anak di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Ardiansah mengapresiasi substansi Perda tersebut yang memuat prinsip-prinsip perlindungan anak, strategi pemenuhan indikator KLA, tahapan penyelenggaraan, pembentukan kelembagaan KLA, hingga pembiayaan yang responsif terhadap kebutuhan anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi contoh bagi DPRD Kapuas dalam menyusun regulasi serupa yang berpihak kepada kepentingan anak di daerah.

“Dalam kunker ini banyak informasi dan referensi yang didapatkan dalam pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten,” pungkasnya.

DPRD Kapuas berharap, hasil dari konsultasi ini dapat memperkaya substansi Raperda yang sedang dibahas, sekaligus memperkuat peran legislatif dalam mendorong lahirnya peraturan yang pro-rakyat dan responsif terhadap kebutuhan daerah. (asp)