BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-I masa persidangan III tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta dihadiri Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, jajaran perangkat daerah, dan para anggota dewan.
Rapat ini membahas tiga agenda utama, yakni pengumuman penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2025, penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dan penyampaian Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kapuas menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan, yang disusun secara partisipatif dan telah diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. “RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kapuas lima tahun ke depan,” ujarnya.
Terkait Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bupati menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
Bupati berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat memberikan masukan konstruktif agar RPJMD dan Raperda tersebut menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Kapuas yang lebih maju dan sejahtera, dengan pelayanan publik yang prima. (ito)










