DPRD Kapuas Setujui Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Gambar Whatsapp 2025 07 21 Pukul 23.25.12 4aacc999
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (22/5/2025).

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (22/5/2025).

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas, sebagai bentuk finalisasi atas pembahasan bersama terhadap rancangan awal dokumen RPJMD.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas peran aktif dan kontribusi yang telah diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas saran dan masukan, pemikiran, serta dukungan terhadap rancangan awal RPJMD 2025–2029 yang telah disusun dan mencapai kesepakatannya,” ujar Dodo.

Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis karena akan menjadi pedoman utama dalam menyusun arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Tidak hanya itu, RPJMD ini juga menjadi landasan awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas untuk periode 2025–2045.

“RPJMD 2025–2029 akan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Kapuas sebagai kabupaten yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religious,” jelasnya.

Sebelumnya, dokumen rancangan awal ini telah dibahas secara intensif oleh Pemkab Kapuas bersama DPRD pada Rabu (21/5/2025).

Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyusunan RPJMD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal seluruh tahapan perencanaan pembangunan agar berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai aspirasi masyarakat.

Ia juga menyambut baik sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun dokumen penting tersebut.

Menurutnya, RPJMD bukan hanya menjadi panduan teknis pembangunan, tetapi juga mencerminkan visi bersama dalam mewujudkan kemajuan daerah.

Setelah tahapan persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas dijadwalkan melanjutkan proses berikutnya, yakni penyusunan rancangan akhir RPJMD yang akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disepakatinya rancangan awal RPJMD ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Kapuas lima tahun mendatang semakin terarah dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. (asp)