BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Predikat ini diberikan atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
“Kami tentu memberikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024,” ujar Ardiansah, Senin (2/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansah usai menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, dalam sebuah acara resmi yang digelar di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng.
LHP tersebut diserahkan kepada Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dan Ketua DPRD Kapuas sebagai bentuk transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ardiansah, yang juga politisi Partai Golongan Karya, mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan BPK RI Perwakilan Kalteng.
Ia menilai, pencapaian opini WTP tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan sesuai regulasi.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III yang mencakup Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang, Ardiansah berharap capaian ini tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi pendorong untuk meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik.
Ia pun menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.
Capaian WTP, menurutnya, harus diikuti dengan peningkatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan orientasi hasil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan mempelajari dan mencermati LHP ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab, termasuk terkait dengan kinerja efektivitas tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya. (asp)