RPJMD 2025 – 2029 Disahkan, DPRD Mura Pastikan Program Tepat Sasaran

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Mura
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Mura

BALANGANEWS, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Mura, Kamis (24/7/2025), ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004. “Raperda yang berasal dari DPRD atau bupati wajib dibahas bersama dan disetujui secara kolektif,” ujarnya.

Pembahasan RPJMD telah berlangsung sejak 3–18 Juli 2025 melalui dua tahap, yakni pembicaraan tingkat satu oleh panitia kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah, dan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Ketua Panja RPJMD, Bebie, dalam laporannya menyatakan bahwa Panja menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan indikator yang tercantum dalam dokumen RPJMD. Ia menekankan bahwa seluruh program unggulan harus berbasis data yang valid dan diterapkan melalui regulasi yang adil.

“Perda RPJMD ini bukan hanya pedoman kebijakan, tetapi juga kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna juga dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Murung Raya, Heriyus.(sam)