Hari ini, 25 Orang Anggota DPRD Murung Raya Resmi Dilantik

BALANGANEWS, – Sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terpilih Periode 2024 – 2029 telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barito Utara (), Sugiannur, S.H.

Saat Ketua PN Muara Teweh, Sugiannur memimpin dan mengambil sumpah dan janji yang diikuti perkataannya oleh 25 orang Anggota DPRD Kab. Mura terpilih Periode 2024 – 2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Kab. Mura tepatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Mura Lt. III pada hari ini, Selasa (20/8/2024) dimulai pagi waktu setempat sampai dengan selesai.

Hadir langsung Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kab. Mura, Hermon, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Mura, Rudie Roy, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Kab. Mura, para Asisten Bupati Kab. Mura, Staf Ahli Bupati Kab. Mura, Kapolres Kab. Mura, Dandim 1013/M.Teweh, Tokoh Agama, Tokoh , Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD Kab. Mura terpilih dan para tamu undangan lainnya.

Masih diwaktu dan di tempat yang sama saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pj. Bupati Kab. Mura, Hermon menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kab. Mura merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian proses hasil pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD beberapa waktu yang telah berlalu. Dan secara filosofi mempunyai kedudukan sebagai sarana Demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 jelas Hermon, telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota – anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Kemudian, secara konseptual maupun legal – formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Setiap Anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Hal ini tentu menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik (Parpol).

“Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa, sebesar apa pun kepentingan Parpol. Hendaknya tetap mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” Hermon berpesan. (Sam)