584 WBP Lapas Narkotika Kasongan Menerima Remisi

Pj Bupati Katingan, Sutoyo didampingi ketua DPRD Katingan sementara dan Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, saat menyerahkan surat keterangan remisi Kemerdekaan RI dari Kemenhum HAM RI kepada 584 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Sabtu pagi (17/8/2024), di halaman kantor Pemkab Katingan

, – Sekitar 584 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan () kelas IIA Kasongan mendapat remisi Kemerdekaan RI, Sabtu pagi (17/8/2024), yang diberikan secara seremonial oleh KemenhumHAM melalui Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sutoyo, usai memimpin upacara HUT kemerdekaan RI ke 79, di halaman kantor Pemkab Katingan.

Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan, Yordani melalui Kasi Binadik, Agus Ardiyanto, dalam penjelasannya kepada sejumlah media bahwa, remisi yang diberikan oleh KemenhumHAM RI kepada 584 WBP di Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan itu merupakan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79. “Karena, remisi Kemerdekaan RI ini diberikan kepada WBP setiap tahun pada 17 Agustus,” kata Agus

Sementara remisi dimaksud menurutnya, selain remisi umum juga bervariasi. Ada yang satu bulan, dua bulan hingga enam bulan. “Sedangkan yang langsung bebas setelah mendapat remisi tidak ada” terangnya.

Kenapa remisi ini juga diberikan kepada WBP pidana narkotika ?. Remisi ini diberikan kepada mereka yang tersangkut pidana narkotika ini menurutnya setelah disahkannya UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022. Sehingga, sejak itu pula lah WBP yang tersangkut pidana narkotika diberlakukan sama dengan WBP pidana umum lainnya. Yaitu sama-sama mendapatkan remisi.

Adapun kriteria WBP yang diberikan remisi dari KemenhumHAM menurutnya, WBP yang bersangkutan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Diantara persyaratan-persyaratan tersebut adalah, memenuhi administratif yaitu minimal menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan. Sedangkan syarat substantif, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib (tatib) di dalam Lapas, yang dapat mengakibatkan dicabut hak-haknya atau ditunda sejumlah hak remisinya. “Termasuk hak pembebasan bersyarat,” tuturnya, seraya menjelaskan bahwa tujuan diberikannya remisi tersebut, adalah agar WBP itu berupaya untuk merubah perilakunya. Sehingga, dapat memulihkan kehidupan dan penghidupannya sendiri.

Dengan diberikannya remisi tersebut, dirinya berharap kepada para WBP, bisa merubah perilakunya secara berkelanjutan. Maksudnya, dari yang negatif berubah menjadi positif atau menjadi lebih baik dari sebelumnya. Jadi, setelah bebas dan kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif lagi.

Bahkan, ketika kembali ke lingkungan tempat tinggalnya, lanjutnya, diharapkan bisa melibatkan diri bersama masyarakat lainnya untuk membangun daerahnya, serta berperilaku normal seperti yang kita harapkan bersama. “Tidak lagi melakukan pelanggaran hukum yang mengarah ke tindak pidana apapun juga,” harapnya.

Dirinya juga menjelaskan, semua WBP yang ada di Lapas ini sebenarnya sudah dilakukan pembinaan di Lapas. Diantaranya pembinaan , kepribadian, norma dan etika. Bahkan diberikan berbagai dan pelatihan dan kursus sesuai dengan bakatnya masing-masing. Sehingga, masyarakat diminta untuk menerimanya kembali di lingkungan tempat tinggalnya ketika WBP tersebut sudah dinyatakan bebas dari hukumannya. “Dengan demikian, mereka juga dengan sukarela berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk membangun daerahnya,” pungkasnya. (abu)Â