KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Kalteng sebagai Tersangka Penerima Suap

KOMISI Pemberantasan () resmi menetapkan empat anggota sebagai tersangka dugaan kasus suap. KPK juga menahan keempat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 20 hari ke depan.

Keempat anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Ketua Komisi B, Borak Milton, Sekretaris Komisi B, Punding Bangkan, serta dua anggota Komisi B, Arisavanah dan Edy Rosada. Empat anggota dewan ini diduga sebagai penerima suap.

Selain empat anggota DPRD, KPK juga menetapkan tiga orang pihak swasta dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Yaitu, Dirut PT BAP atau Wakil Dirut PT SMART Tbk, Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, pihaknya menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berbeda.