Kepada empat anggota DPRD, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara tiga tersangka pemberi suap yakni ESS, WAA dan TD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang undang 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (27/10/2018) sore.
Dijelaskan Laode, uang suap berjumlah Rp 240 juta diduga diberikan oleh PT BAP agar DPRD Provinsi Kalteng tidak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Selain uang suap yang ditemukan saat OTT dan kini dijadikan barang bukti, Laode M Syarif juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pemberian lainnya kepada para oknum anggota dewa. (*/bnews)