Terpidana Korupsi Ary Egahni Bebas Bersyarat, Empat Kali dapat Remisi

Whatsapp Image 2025 06 13 At 6.21.57 Pm
Ary Egahni. (Foto: FB Ary Egahni SH)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Terpidana kasus korupsi yang juga Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni, resmi menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana.

Murdiana menyebutkan, masa percobaan pembebasan bersyarat Ary Egahni akan berlangsung hingga 14 Oktober 2027. Sebelumnya, Ary Egahni dijatuhi vonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selama menjalani masa pidana, Ary Egahni memperoleh pengurangan masa tahanan berupa remisi sebanyak empat kali, dengan total pemotongan masa tahanan selama lima bulan 15 hari.

“Remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus Susulan Natal 2023 (15 hari), Remisi Khusus 17 Agustus 2024 (2 bulan), Remisi Khusus Natal 2024 (1 bulan), dan Remisi karena Sakit Berkepanjangan (2 bulan),” kata I Putu Murdiana, Jumat (13/6/2025).

Remisi karena sakit berkepanjangan diberikan setelah Ary Egahni dinyatakan menderita penyakit permanen yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis.

Seluruh remisi tersebut diberikan selama Ary Egahni masih berstatus sebagai narapidana aktif. Namun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tidak lagi berhak atas remisi tambahan.

Selama masa percobaan, Ary Egahni tetap berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia diwajibkan melapor secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri, Ary Egahni harus mengantongi izin resmi dari Bapas.

I Putu Murdiana menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bersyarat akan berakibat serius. Jika Ary Egahni tidak melapor hingga tiga kali peringatan berturut-turut, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dapat dicabut, dan ia harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.

“Pihak Bapas akan terus memantau dan mengawasi aktivitas Ary Egahni selama masa percobaan berlangsung,” pungkas Murdiana. (asp)